Penyesuaian BBM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - 6/10/2013 4:46:13 PM
Pemerintah terpaksa mengambil langkah tidak populer demi kepentingan yang lebih besar
 

 
Peluncuran Aplikasi Revisi Anggaran Terpadu
Kesekretariatan
Menindaklanjuti surat Dirjen Anggaran Nomor S-456/AG/2013 Tanggal 2013, Direktorat Jenderal Anggaran dalam kurun waktu 18 hingga 21 Maret 2013 telah melakukan beberapa penyesuaian data pada Aplikasi Revisi Anggaran Terpadu
 

 

 
 
 
PMK Standar Biaya Khusus TA 2010 Telah Terbit
Sistem Penganggaran
Printable View

Syukur Alhamdulillah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus TA 2010 telah ditetapkan Menteri Keuangan pada tanggal 12 Juni 2009. Standar Biaya Khusus yang ditetapkan berjumlah 5.911 yang berasal dari 47 Kementerian Negara/Lembaga.

Standar Biaya Khusus TA 2010 merupakan standar biaya paling tinggi yang digunakan sebagai pedoman perhitungan alokasi biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga TA 2010. Sehubungan dengan perencanaan pengalokasian dana untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka penerapan PBB dan MTEF, SBK diharapkan dapat menjadi alat ukur dalam penerapan efisiensi dan angka dasar penyusunan perencanaan penganggaran tahun berikutnya.

Akhir kata, kami ucapkan terimakasih atas kerjasama dan koordinasi yang baik dari Kementerian Negara/Lembaga yang telah berpartisipasi dalam penyusunan Standar Biaya Khusus TA 2010. Semoga Standar Biaya Khusus TA 2010 dapat membantu kelancaran proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga TA 2010.   (RP/SB)

Lampiran File :
Peraturan Menteri Keuangan No. 108/PMK.02/2009 ttg Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 (download file 12 Mb)


 
 
                   
Copyright © 2005 Direktorat Jenderal Anggaran
Jalan Dr. Wahidin No. 1 Gedung Sutikno Slamet Lantai 4 Jakarta Pusat 10710
users online
Website ini ditulis oleh R. Koswara Adisaputra, Pusat Informasi dan Teknologi Keuangan untuk Direktorat Jenderal Anggaran












// -->