Syukur Alhamdulillah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus TA 2010 telah ditetapkan Menteri Keuangan pada tanggal 12 Juni 2009. Standar Biaya Khusus yang ditetapkan berjumlah 5.911 yang berasal dari 47 Kementerian Negara/Lembaga.
Standar Biaya Khusus TA 2010 merupakan standar biaya paling tinggi yang digunakan sebagai pedoman perhitungan alokasi biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga TA 2010. Sehubungan dengan perencanaan pengalokasian dana untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka penerapan PBB dan MTEF, SBK diharapkan dapat menjadi alat ukur dalam penerapan efisiensi dan angka dasar penyusunan perencanaan penganggaran tahun berikutnya.
Akhir kata, kami ucapkan terimakasih atas kerjasama dan koordinasi yang baik dari Kementerian Negara/Lembaga yang telah berpartisipasi dalam penyusunan Standar Biaya Khusus TA 2010. Semoga Standar Biaya Khusus TA 2010 dapat membantu kelancaran proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga TA 2010.
(RP/SB)
Lampiran File :
Peraturan Menteri Keuangan No. 108/PMK.02/2009 ttg Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 (download file 12 Mb)